LAMPUNG, KOMPAS.TV Pengendalian narkoba oleh narapidana di dalam lapas kembali terjadi di Kabupaten Way Kanan. <br /> <br />Satuan Reserse Narkoba Polres Waykanan mengungkap jaringan ini setelah melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Waykanan. <br /> <br />Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan 7 Warga binaan aktif dan sejumlah barang bukti berupa puluhan gram narkotika jenis sabu serta telefon genggam. <br /> <br />Akbp Binsar Manurung, Kapolres Way Kanan dalam konferensi persnya mengungkapkan kasus peredaran narkoba di lapas atas pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengindikasi adanya keterlibatan salah seorang warga binaan. <br /> <br />Dari keterangan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan satu per satu kamar dan menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 61 bungkus plastik kecil dan 5 bungkus plastik klip ukuran sedang di kamar tahanan no 30, blok A. <br /> <br />Kini ke 7 warga binaan tersebut kembali dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. <br /> <br />#narkobajaringanlapas #pengedarsabu #narapidana <br /> <br />