JAKARTA, KOMPAS.TV Syarat untuk melalukan perjalanan dengan melampirkan dokumen kesehatan ketika masyarakat mau menggunakan transportasi umum menuai adanya polemik. <br /> <br />Syarat ini disayangkan karena ditenggarai menjadi ladang bisnis kesehatan. Hal ini setidaknya terlihat dari sejumlah maskapai yang ramai-ramai menawarkan tes kesehatan bagi calon penumpangnya. <br /> <br />Sebagian besar maskapai mengenakan tarif yang terbilang mahal. <br /> <br />Garuda Indonesia, mengenakan biaya pemeriksaan rapid test sebesar 315 ribu rupiahdan PCR, biaya yang harus dikeluarkan sebesar 1,5 juta rupiah. <br /> <br />Sriwijaya Air, mengenakan biaya 300 ribu rupiah untuk layanan rapid test. Lalu, maskapai Citilink mengenakan biaya 280 ribu rupiah untuk rapid test. <br /> <br />Sementara Lion Air Grup, menawarkan biaya rapid test paling murah yakni 95 ribu rupiah. <br /> <br />Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida, mengatakan jika ini menjadi syarat bagi masyarakat seharusnya pemerintah ikut menanggung pembiayaan. <br /> <br />Hal ini dijawab oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, bahwa hal tersebut dapat diusulkan ke pemerintah. <br /> <br />Laode Ida menambahkan bahwa jangan sampai adanya warga terbebani untuk biaya tes. <br /> <br />Epidemiolog, Pandu Riono, menambahkan bawa lebih baik pemerintah fokus dengan adanya tes PCR. <br /> <br />Lebih lengkapnya, saksikan penayangan dialog di acara Sapa Indonesia Pagi bersama anggota Ombudsman, Laode Ida, lalu ada Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, serta Epidemiolog, Pandu Riono. <br /> <br />
