LAMPUNG, KOMPAS.TV Korban tindak asusila yang dilakukan oleh petugas UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, hingga kini masih menjalani visum di RSUD Abdul Moeloek. <br /> <br />Hasil visum yang dilakukan korban akan digunakan untuk melengkapi berkas laporannya di Polda Lampung. <br /> <br />Kejadian ini menyebabkan korban N trauma, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung didorong untuk memberikan perlindungan dan pendampingan trauma healing bagi korban. <br /> <br />Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menyoroti kasus ini karena pelaku tindak asusila merupakan petugas yang seharusnya mendampingi dalam proses penyembuhan korban, bukannya menyembuhkan, pelaku justru melakukan pencabulan terhadap korban. <br /> <br />Chandra Muliawan, Direktur LBH Bandar Lampung mengungkapkan pelaku kerap melakukan aksi bejatnya di rumah korban ketika keadaan sepi dan dilakukan dalam rentan waktu Januari hingga Juni 2020. <br /> <br />Pihak kepolisian Polda Lampung kini telah menerima laporan korban, hingga Selasa (7/7/2020) polisi telah memanggil keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. <br /> <br />Rencananya polisi dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang diduga sebagai pelaku, atas tindak asusila terhadap anak dibawa umur tersebut. <br /> <br />#kekerasanseksual #anakdibawahumur #P2TP2A #visum <br /> <br />
