JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengizinkan kembali operasional sejumlah sektor usaha dan pariwisata diantaranya bioskop dan pusat kebugaran pada masa PSBB transisi <br /> <br />Sesuai surat keputusan Disparekraf DKI Jakarta nomor 140 tahun 2020 Pemerintah juga mengizinkan kegiatan teater nonton bareng di ruang terbuka produksi film dan meeting outdoor. <br /> <br />Khusus kegiatan olahraga pemerintah belum mengizinkan operasional kolam renang. <br /> <br />Kebijakan ini berlaku pada 6 hingga 16 juli 2020 dengan kewajiban pengelola area dan pengunjung menaati Protokol Kesehatan. <br /> <br />Sementara kawasan gelanggang rekreasi olahraga baru akan dibuka mulai 12 juli 2020. <br /> <br />Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia menegaskan Pemerintah akan melakukan pengawasan secara acak saat peraturan ini berlaku. <br /> <br />
