KOMPAS.TV - Sudah 11 tahun buronan koruptor BLBI, Djoko Tjandra, melenggang bebas dari jeratan hukum. Lalu, bagaimana mungkin kehadirannya di Indonesia beberapa bulan ini yang sama sekali tidak terdeteksi oleh aparat? <br /> <br />Benarkah ada pihak-pihak yang diduga melindungi dan memfasilitasi urusan Djoko Tjandra di Indonesia? <br /> <br />Dalam dakwaan primer, Djoko Tjandra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar. <br /> <br />Setelah melalui proses pengadilan yang panjang pada 28 Agustus 2000, majelis hakim menyatakan dakwaan pada Djoko Tjandra terbukti secara hukum. <br /> <br />Namun, hal itu dinilai bukan perbuatan pidana, melainkan perdata, sehingga Djoko Tjandra bebas dari semua tuntutan hukum. <br /> <br />Lalu pada Oktober 2008, Jaksa Agung mengajukan peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung dan pada 11 Juni 2009 MA menghukum Djoko Tjandra dua tahun penjara. <br /> <br />Namun pada 16 Juni 2009, Djoko Tjandra mangkir dari panggilan MA dan diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Ia melarikan diri sehari sebelum MA menjatuhkan vonis. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />