Surprise Me!

Kronologi Kasus Bank Sumut yang Sebabkan Kerugian Rp 202 Miliar

2020-07-08 4 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dugaan korupsi dan pencucian uang. <br /> <br />Kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai Bank Sumut. <br /> <br />Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202 miliar. <br /> <br />Terdakwa masing-masing Maulana Akhyar Lubis, Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut dan Andri Irvandi, Direktur Kapital Market MNC Sekuritas. <br /> <br />Mereka mengikuti persidangan secara daring pada Senin (6/7). <br /> <br />Dalam dakwaan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. <br /> <br />Sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2017. <br /> <br />Melalui PT MNC Sekuritas, PT Bank Sumatera Utara membeli surat berharga milik PT SNP. <br /> <br />Setelah transaksi dilakukan, kemudian terjadi gagal bayar yang kemudian oleh OJK pada Tahun 2018, PT SNP dinyatakan pailit setelah sebelumnya menyampaikan laporan tahunan fiktif. <br /> <br />Berdasarkan audit OJK, pembelian surat berharga dari PT SNP yang telah dinyatakan pailit, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 202 miliar. (*) <br /> <br />#banksumut #ptbanksumut #mncsekuritas #ptmncsekuritas #snp #ptsnp #ojk #tipikor #korupsi #kasuskorupsi #pnmedan #sumaterautara #medan #beritamedan <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon