SAMARINDA, KOMPAS.TV - Badan narkotika nasional Provinsi Kalimantan Timur, kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11 kilo 573 gram, ekstasi 724 gram dan 1,4 kilo gram daun ganja kering. <br /> <br />Namun, pemusnahan barang bukti kali ini petugas BNNP Kaltim bekerja sama dengan BPOM Kota Samarinda menggunakan mesin incinerator atau sistem pembakaran. <br /> <br />Satu persatu barang narkotika tersebut di masukkan kedalam bejana baja, kemudian di tutup rapat lalu dilakukan pembakaran dan di tunggu selama 1 jam untuk benar benar memusnahkan narkotika tersebut. <br /> <br />Selain itu, ada 6 pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, yang mana pengungkapan kasus dari 16 mei sampai 16 juni 2020 dan sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap dari kejaksaan RI. <br /> <br />#MusnahkanNarkotika#BNNPKaltim#BerantasNarkoba <br /> <br />
