Surprise Me!

Kepolisian Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

2020-07-08 2 Dailymotion

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kedua tersangka berinisial S-A dan J-A dibekuk oleh tim jatanras polresta Samarinda di indekos milik pelaku di jalan KS Tubun, Samarinda, Kalimantan Timur. Kedua pemuda ini ditangkap karena telah membawa kabur 5 unit mobil rental dengan modus pinjam sewa. <br /> <br />Dari tangan pelaku, kepolisian Samarinda berhasil mendapatkan 3 unit mobil yang diamankan sebagai barang bukti yaitu mobil jenis terios, avanza dan Honda. <br /> <br />Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan cara menyewa mobil dengan 2 kali pembayaran, kemudian mobil tersebut dibawa ke luar Kota Samarinda. <br /> <br />Setelah itu, pelaku menawarkan mobil tersebut kepada konsumen, begitu ada yang ingin membeli baru di jual dengan cara digadai. <br /> <br />Kasat reskrim polresta Samarinda menuturkan, barang bukti ketiga mobil tersebut diamankan di lokasi yang berbeda ada yang di Balikpapan, di hulu mahakam dan sangkuliran. <br /> <br />Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br />#PenggelapanMobil#ModusPenipuan#PolrestaSamarinda <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon