PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan rapid test covid-19. Berdasarkan surat edaran Kemenkes itu, hanya tempat pelayanan kesehatan tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan rapid test. <br /> <br />Tempat pelayanan yang diizinkan adalahi yang telah ditunjuk oleh pemerintah kabupaten dan kota. <br /> <br />Saat ini di Kalimantan Barat baru Kota Pontianak yang menetapkan daftar tempat pelayanan kesehatan yang boleh melakukan rapid test. Daerah lain pun diimbau untuk menetapkan daftar serupa. <br /> <br />Sebelum ditetapkan sebagai tempat pelayanan kesehatan yang boleh menggelar rapid test, akan ada sejumlah prosedur yang diikuti, Di antaranya validasi dan pengujian. <br /> <br />Prosedur tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas dan standar rapid test sama dan sesuai ketentuan. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube . <br /> <br />#Kemenkes #RapidTest #DinasKesehatan <br /> <br />