LAMPUNG, KOMPAS.TV Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, menjadi sorotan berbagai pihak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau P3A Provinsi Lampung mendorong pemkab Lampung Timur membekukan lembaga P2TP2A. <br /> <br />Sanksi tegas juga diberikan kepada pelaku Da yang merupakan anggota P2TP2A. Jika terbukti maka pelaku akan dinonaktifkan dari keanggotaan lembaga tersebut. <br /> <br />Theresia menegaskan pelaku Da bukan ASN/ PNS atau kepala P2TP2A yang selama ini beredar dipemberitaan. Da diketahui adalah petugas pendamping sukarelawan pada divisi pelayanan hukum dan medis di lembaga P2TP2A. <br /> <br />Kini Dinas P3A telah menempatkan korban di rumah aman, empat petugas pendamping disiapkan diantaranya yang akan mengurus logistik, kondisi kesehatan, psikologis dan pendampingan dalam menjalani proses hukum di Polda Lampung. <br /> <br />#kekerasanseksual #pelecehanseksual #lampungtimur <br /> <br />