JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan yang jenazahnya ditemukan di parit. <br /> <br />Kedua pelaku ditangkap polisi pada Rabu sore di rumahnya (08/07/2020), di Dusun Plumpang, Desa Tangggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. <br /> <br />Pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada selasa, 7 juli 2020 lalu. Modus pelaku membujuk korban untuk membeli es krim, pelaku juga mengambil gelang dan liontin korban. <br /> <br />Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, pemerkosaan, perampasan, serta pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. <br /> <br /> <br /> <br />
