SULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua terduga pelaku pembongkaran peti jenazah covid-19 yang terjadi di Jeneponto, Sulawesi Selatan. <br /> <br />Kedua terduga pelaku, kini harus menjalani tes swab di Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Keduanya merupakan keluarga dekat almarhum. <br /> <br />Sebelumnya, salah satu anak almarhum sudah terkonfirmasi positif covid-19 melalui pemeriksaan swab. <br /> <br />Polisi menyebut, pihaknya sudah mengantongi 7 nama terduga pelaku pembongkaran peti jenazah covid-19 di permakaman Kampung Beru Kelurahan Manjangloe, Jenponto, Sulawesi Selatan. <br /> <br />SAAT ini polisi masih mengejar lima orang terduga pelaku. Mereka akan dijerat dengan pasal 335 KUHP Pidana dan Undang-undang Karantina, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. <br /> <br />Kasus pengambilan paksa jenazah di Jeneponto, terjadi saat saat jenazah pasien PDP covid-19 hendak dimakamkan petugas. Warga memaksa membuka peti jenazah pasien, karena ingin membawa jenazah ke rumah duka untuk dimandikan. <br /> <br />Kalah jumlah, petugas pun tak berdaya untuk menghalau warga yang membongkar peti jeazah pasien yang sudah dilakukan pemulasaraan sesuai protokol covid-19. <br /> <br />
