LAMPUNG, KOMPAS.TV Setelah memeriksa delapan saksi dari pihak pelapor dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur serta pengumpulan barang bukti dan keterangan kini Polda Lampung menetapkan pelaku Da sebagai tersangka. <br /> <br />Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung mengatakan kasus ini merupakan kasus dengan jeratan hukum yang berat, maka dalam penanganannya harus dilakukan secara serius. <br /> <br />Setelah penetapan status hukum baru bagi pelaku, maka Polda Lampung menegaskan agar tersangka segera memenuhi panggilan. Saat ini tersangka Da masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Lampung. <br /> <br />Jika tersangka terbukti bersalah, maka Pandra juga menegaskan tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. <br /> <br />#tersangkakekerasanseksual #pelecehanseksual #DPO <br /> <br />