YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat perdagangan anak. Ironisnya dari 3 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, salah satu diantaranya adalah ibu kandung yang tega menjual bayinya sendiri. <br /> <br />Polisi juga menangkap dua orang wanita yang berperan sebagai makelar anak dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat bayi. Kepada petugas, para tersangka mengaku menjalin perkenalan melalui media sosial. <br /> <br />Dari perkenalan itu si ibu sepakat menjual bayinya seharga 6 juta rupiah kepada makelar anak. Rencananya bayi itu akan dijual kembali oleh makelar anak, seharga 20 juta rupiah kepada orang yang berniat mengadopsi. <br /> <br />Terbongkarnya sindikat perdagangan anak ini berawal dari cekcok diantara para tersangka, yang berselisih paham masalah harga bayi. Warga yang curiga kemudian melaporkan para tersangka kepada aparat polisi setempat. <br /> <br />Oleh aparat polisi ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomer 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 600 juta rupiah. <br /> <br />Sementara itu, bayi yang hendak dijual kini telah dititipkan pada Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa yogyakarta, guna mendapatkan perawatan yang layak. <br /> <br />#PerdaganganAnak #Makelar #Yogyakarta <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />