MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi pengontrol penyelidikan berbasis android. <br /> <br />Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarkat. <br /> <br />Lewat aplikasi yang ada, nantinya penyidik yang menangani setiap laporan masyarakat, akan diberikan batas waktu menentukan kasus yang ditangani. <br /> <br />Setiap penyidik nantinya akan diberikan waktu 28 hari yang terbagi dalam 2 tahapan. <br /> <br />Sehari sebelum tenggang waktu berakhir, setiap penyidik akan menerima notifikasi. <br /> <br />Notifikasi ini yang akan menjadi pengingat agar penyidik mengambil sikap terkait laporan pengaduan yang tengah ditangani. <br /> <br />Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada warga yang selama ini tidak jarang mengeluh perihal laporannya yang tidak diproses. (*) <br /> <br />#poldasumut #poldasumaterautara #ditreskrimumpoldasumut #ditreskrimumpoldasumaterautara #sumaterautara #medan #beritamedan <br /> <br />