Surprise Me!

Ibu Tua Digugat ke Pengadilan oleh 3 Anak Kandungnya

2020-07-10 628 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang ibu digugat oleh 3 anak kandungnya terkait pembagian harta warisan. <br /> <br />Ketiga anaknya meminta agar segera mendapat bagian dari hasil penjualan tanah. <br /> <br />Kasus gugatan ini berawal ketika ibu kandung dari 3 penggugat, Mariamsyah Siahaan, menjual sebidang tanah dengan luas 87 meter persegi peninggalan almarhum suaminya. <br /> <br />Atas penjualan tanah tersebut, 3 dari 5 orang anaknya menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Tarutung. <br /> <br />Ketiga penggugat merasa keberatan, sebab ibunya menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka dan juga belum membagikan uang hasil penjualan dari tanah tersebut. <br /> <br />Dalam gugatannya, ketiga anaknya menyatakan agar ibunya segera membagikan uang hasil penjulan sebidang tanah di Jalan Tuasan Medan, yang telah terjual dengan harga Rp 1 miliar. (*) <br /> <br />#anakgugatibu #anakgugatorangtua #anakgugatortu #pengadilannegeritarutung #sumaterautara #medan #beritamedan <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon