Polda metro jaya kembali mengungkap kasus eksploitasi dan pelecehan seksual anak dibawah umur dengan tersangka utama warga negara asing. <br /> <br />Tak tanggung-tanggung, kali ini, korban dari predator anak tersebut berjumlah 305 orang. <br /> <br />Inilah warga negara asing asal Perancis berusia 65 tahun yang melakukan eksploitasi dan pelecehan seksual anak di bawah umur berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. <br /> <br />Polisi menggerebek pelaku, di salah satu hotel di Kawasan Jakarta Barat, bersama dua anak di bawah umur. <br /> <br />Target pelaku adalah anak jalanan, usia 10 hingga 17 tahun, yang ditawari akan dijadikan foto model, dengan diiming-imingi imbalan. <br /> <br />Dari pemeriksaan, terdapat 305 video cabul, yang tersimpan di dalam laptop pelaku. <br /> <br />Juni 2020 lalu, warga negara asing, asal amerika serikat juga diringkus polisi, terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. <br /> <br />Russ Medlin, yang juga merupakan buronan FBI atas kasus penipuan investasi, ditangkap di rumahnya , di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan, polisi menggerebek rumah russ medlin, dan mendapati russ baru saja menyetubuhi tiga orang perempuan. <br /> <br />Dua di antaranya bahkan di bawah umur, yakni berusia 15 dan 17 tahun. <br /> <br />Dari hasil penyidikan , Russ rupanya tidak bekerja sendiri memburu korban-korbannya . <br /> <br />Ia dipasok oleh seorang wanita , berinisial A. <br /> <br />A merupakan seorang mucikari yang memasok wanita dibawah umur kepada buronan FBI Russ Albert Medlin. <br /> <br />Sebelumnya, Russ Medlin pernah dihukum 2 tahun penjara oleh pengadilan distrik negara bagian Nevada, Amerika Serikat pada 2008. <br /> <br />Saat itu, Russ Divonis atas perbuatannya, melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun, dan menyimpan video dan gambar dengan objek anak. <br /> <br />Medlin kini ditahan di rutan polda metro jaya dengan jerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />
