JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pencabulan lebih dari 300 anak jalanan di bawah umur oleh seorang warga negara Perancis direspons Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. <br /> <br />Modus pelaku yang mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang mendorong kementerian segera memberlakukan larangan memberi uang ke anak jalanan. <br /> <br />Inilah warga negara Perancis pelaku eksploitasi dan pelecehan seksual anak jalanan di bawah umur. <br /> <br />Aksi pelaku terungkap setelah polisi menggerebek salah satu hotel di Jakarta Barat dan menemukan pelaku bersama dua anak jalanan di bawah umur. <br /> <br />Target pelaku adalah anak jalanan berusia antara 10 hingga 17 tahun yang kemudian ditawari menjadi foto model dengan diiming-imingi imbalan uang. <br /> <br />Dari pemeriksaan pelaku terungkap ada 305 video cabul yang disimpan pelaku di laptopnya. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />
