PINRANG, KOMPAS.TV - Seorang ayah di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tega memperkosa anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. <br /> <br />Untuk menutupi kejahatannya, pelaku menikahkan anaknya dengan penyandang disabilitas berusia 39 tahun. <br /> <br />Pernikahan antara anak di bawah umur dengan laki-laki berusia 39 tahun yang juga penyandang disabilitas ini menjadi viral di media sosial. <br /> <br />Terkait hal ini, Satuan Reskrim Polres Pinrang pun lanjut melakukan penyelidikan. <br /> <br />Hasilnya, polisi berhasil mengungkap tindak perkosaan yang dilakukan sang ayah kepada anak tirinya, yang mana merupakan mempelai perempuan. <br /> <br />Diketahui tindak pencabulan ini terjadi selama dua tahun dan sang ibu kandung pula mengetahuinya, namun tidak berani melapor karena khawatir diceraikan suami. <br /> <br /> <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />