KOMPAS.TV - Satres-Narkoba Polres Cimahi, mengungkap tanaman ganja ditanam di lahan seluas 1 hektar, di tengah perkebunan Bukit Tunggul, Kabupaten Bandung. <br /> <br />Pengungkapan berawal dari penangkapan dua pengedar ganja, di wilayah Kota Cimahi. <br /> <br />Inilah detik-detik Satres-Narkoba Polres Cimahi, menangkap pelaku, yang menanam dan menjaga ladang ganja, di tengah lembah perkebunan Bukit Tunggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. <br /> <br />Pelaku yang sedang istirahat di sebuah gubug, tak bisa berkutik saat ditangkap petugas. Pelaku ditangkap beserta barang bukti. <br /> <br />Kapolres Cimahi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pelaku pengedar ganja di wilayah Kota Cimahi. <br /> <br />Tanaman ganja berukuran kecil yang baru ditanam selama 3 minggu juga disita pihak kepolisian. <br /> <br />Para pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. <br /> <br /> <br />