Surprise Me!

Ombudsman Nilai Kondisi Tahanan di Sumatera Utara Selama Pandemi Covid-19 Memprihatinkan

2020-07-13 1,487 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, pada medio Maret 2020 lalu merilis surat terkait penghentian sementara pengiriman tahanan ke rutan dan lapas Kemenkumham di tengah pandemi covid-19. <br /> <br />Surat Menkumham yang ditujukan kepada Polri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung itu justru membuat tahanan yang seharusnya ditahan di rutan dan lapas Kemenkumham, menumpuk di Rumah Tahanan Kepolisian (RTP). <br /> <br />Berdasarkan kajian cepat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan bahwa selama pandemi covid-19, seluruh RTP di sumatera utara over kapasitas, bahkan 2 hingga 3 kali lipat dari daya tampung normal. <br /> <br />Kondisi ini membuat hak-hak yang seharusnya diperoleh tahanan tak terpenuhi secara maksimal, terutama hak untuk beribadah, beristirahat, memperoleh air bersih, dan berhubungan dengan keluarga melalui akses video call. <br /> <br />Ombudsman menilai, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumham telah melakukan mal administrasi dalam mengimplementasikan surat itu. (*) <br /> <br /> <br />#tahananmembludak #rutan #lapas #ombudsman #polisi #poldasumut #poldasumaterautara #kejatisu #kejaksaantinggisumaterautara #kemenkumham #menkumham #yasonnalaoly #pandemi #covid-19 #sumaterautara #medan #beritamedan <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon