KUPANG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya yang ditangani aparat penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga kini terus bergulir. <br /> <br />Kali ini penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali menyita barang bukti berupa uang tunai dugaan korupsi, dari tangan tersangka atas nama Ilham Nurdianto dan dari sejumlah saksi senilai Rp 1,2 miliar. <br /> <br />"Uang yang disita dari tangan tersangka Rp.300 juta, sedangkan sisanya berasal dari para saksi yakni, 2 orang notaris, konsultan, dan auditor," beber Kepala kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto saat memberikan keterangan pers. <br /> <br />Selain itu penyidik Kejati NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pejabat Bank NTT terkait kasus tersebut. <br /> <br />Sebelumya telah ada 7 tersangka dugaan korupsi kredit macet, dimana 6 terangka adalah para debitur sedangkan 1 tersangka lainnya merupakan mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya yang kini telah ditahan. <br /> <br />#Korupsi #UangTunai #BankNTT <br /> <br /> <br />