KOMPAS.TV - Polisi menangkap 1 tersangka pengedar uang palsu di Pekanbaru, Riau. Kasus ini terungkap setelah tersangka melakukan pemesanan jasa prostitusi secara online. <br /> <br />Barang bukti 4 lembar uang palsu Rp 100.000 dan 9 lembar uang palsu Rp 50.000 disita polisi. <br /> <br />Uang palsu ini digunakan pelaku untuk membayar jasa prostitusi yang ia pesan secara online. <br /> <br />Tersangka mendapatkan uang palsu dari rekannya berinisial RS dan polisi saat ini masih memburu pelaku yang berperan sebagai pencetak uang. <br /> <br />Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />RS disebut memesan PSK lewat aplikasi. Keduanya kemudian janjian bertemu di salah satu hotel di Pekanbaru pada Sabtu (11/7) malam. <br /> <br />Setelah berkencan, tersangka membayar Rp 850 ribu dengan menggunakan uang palsu. <br /> <br /> <br /> <br />