KOMPAS.TV - Polrestabes Medan menetapkan 2 orang menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi artis berinisial HH <br /> <br />2 orang yang menjadi tersangka itu adalah R dan J yang diduga menjadi mucikari. Sebelumnya R diamankan di lobi salah satu hotel di Medan pada hari minggu lalu. R kemudian menyebut artis HH sedang bersama A di salah satu kamar. <br /> <br />R dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang. R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. <br /> <br />Sementara itu, J saat ini masih diburu polisi, polisi mengatakan J dan HH sering bertemu di salah satu kafe saat di Jakarta. <br />Aktris dan selebgram HH yang terjerat kasus prostitusi online, tetap berstatus sebagai saksi. Ia pun meminta maaf, kepada sejumlah pihak. <br /> <br />HH, dihadirkan polisi dalam rilis selasa malam, terkait status R yang berperan sebagai penjemput HH di Bandara di Kota Medan, sebagai tersangka. Selain R, polisi juga menetapkan J yang berada di Jakarta, sebagai tersangka mucikari, yang mengaku berprofesi sebagai fotografer. <br />HH pun meminta maaf, kepada banyak pihak, atas kasus yang menjeratnya. <br /> <br />Satu hari pasca aktris muda HH ditangkap Polres Medan, pengacara HH siang tadi mengunjungi Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara., <br /> <br />Ia langsung memasuki Ruang Perlindungan Anak dan Perempuan untuk mendampingi HH., <br /> <br />Aktris muda HH dan 2 orang lainnya, diperiksa terkait kasus dugaan prostitusi, setelah ditangkap di sebuah hotel di Medan. <br /> <br /> <br />
