JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca-bergerak bebasnya buronan Djoko Tjandra di Indonesia, pemerintah kembali membentuk tim pemburu koruptor. <br /> <br />Kepastian pembentukan tim setelah instruksi presiden, yang menjadi payung hukum memburu koruptor dikeluarkan. <br /> <br />Instruksi presiden atau inpres tentang tim pemburu koruptor sudah ada di tangan menteri koordinator politik hukum dan keamanan Mahfud MD. <br /> <br />Saat ini, kata Mahfud, tim segera dibentuk dengan lebih dulu menampung masukan masyarakat. <br /> <br />Tim ini kembali dibentuk, pasca-buronan Djoko Tjandra yang membobol sistem imigrasi kementerian hukum dan hak asasi manusia serta membobol data di pencatatan kependudukan kementerian dalam negeri. <br /> <br />Selain bisa lalu lalang di Indonesia, Djoko yang buron sejak 2009 lalu, bisa membuat KTP elektronik dan paspor. <br /> <br />Apalagi, pada selasa masyarakat antikorupsi Indonesia, memberikan bukti adanya surat perjalanan Djoko Tjandra selama di Indonesia, kepada Komisi III DPR. <br /> <br />Di Indonesia, Djoko menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali ke Jakarta 22 Juni 2020. <br /> <br />Efektivitas tim pemburu koruptor diragukan Indonesia corruption watch. <br /> <br />Karena di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dari 16 target tim pemburu, hanya bisa menangkap satu buronan, David Nusa Wijaya, yang terjerat kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, pada 1997-1998. <br /> <br />Efektivitas tersebut juga diragukan politikus DPR. Karena itu, anggota Komisi III DPR menilai tim perlu dirombak. <br /> <br />Sementara itu, lurah grogol selatan yang menerbitkan KTP elektronik dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. <br /> <br />Dan menteri hukum dan hak asasi manusia, yasonna laoly, meyakinkan paspor Djoko Tjandra tak bakal bisa dipakai. <br /> <br />Patut ditunggu, bagaimana tim bisa memburu sejumlah buronan yang terlibat kasus korupsi. Tak cuma Djoko Tjandra yang sempat menembus sistem imigrasi dan kependudukan Indonesia. <br /> <br /> <br />