MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Medan Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara, dalam persidangan dengan kasus undang undang ITE. <br /> <br />Tuntutan ini diterima terdakwa, akibat menagih utang melalui media sosial. <br /> <br />Kasus bermula saat, terdakwa memberikan pinjaman uang sebesar 70 juta rupiah kepada rekannya, atau penggugat. <br /> <br />Namun saat proses penagihan utang, terdakwa mengaku sulit untuk menghubungi penggugat, sehingga memutuskan menagih utang melalui media sosial. <br /> <br />Atas tindakannya ini, penggugat melaporkannya sebagai kasus pencemaran nama baik. <br /> <br />Sebelumnya, sidang kasus pencemaran nama baik, terhadap Calon Wakil Wali Kota Medan, Fitriani Manurung, kembali dilanjutkan. <br /> <br />Sidang dengan terdakwa Febi Nur Amelia digelar untuk mendengarkan keterangan saksi. <br /> <br />Viralnya penagihan utang di media sosial berujung ke meja hijau. <br /> <br />Berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, sidang dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi yang juga korban pencemaran nama baik. <br /> <br />Dalam sidang ini, korban mengaku mengetahui ada transferan uang dari terdakwa ke rekening suaminya sebesar 70 juta rupiah. <br /> <br />Namun saat ditanya tujuan transfer, Firtiani yang juga bakal calon Wakil Wali Kota Medan tidak tahu. <br /> <br />Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari terdakwa Febi Nur Amelia yang menagih utang lewat media sosial kepada rekannya Fitriani Manurung. <br /> <br /> <br />
