LAMPUNG, KOMPAS.TV Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur kini kasusnya telah sampai pada perampungan berkas tahap satu. <br /> <br />Kepolisian telah menyerahkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perampungan berkas ini telah sesuai dengan hasil penyelidikan selama 14 hari. <br /> <br />Berkas pertama ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak pertama kali korban melaporkan kasus tersebut, keterangan dari sejumlah saksi, barang bukti dan pengakuan tersangka. <br /> <br />Kini pihak kepolisian juga masih akan melakukan pengembangan bila adanya indikasi korban baru hingga keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. <br /> <br />#JPU #kekerasanseksual #kasusasusila #poldalampung <br /> <br />