Surprise Me!

Detik-Detik Jelang Sidang Putusan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

2020-07-16 1 Dailymotion

KOMPAS.TV - Terkait kelanjutan proses hukum Kasus Novel Baswedan dalam persidangan pada Juni lalu, kedua pelaku penyiraman air keras diketahui dituntut 1 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa menilai para terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel Baswedan. <br /> <br />Tuntutan hukuman ringan bagi pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi polemik di ruang publik. <br /> <br />Benarkah ada sandiwara dalam proses persidangan kasus Novel Baswedan ini? <br /> <br />Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali berkomentar mengenai 2 orang pelaku penyiraman air kerasnya yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang telah dituntut satu 1 penjara. <br /> <br />Di akun Twitter-nya, Novel Baswedan menilai keduanya lebih baik dibebaskan saja. <br /> <br />Novel tidak yakin keduanya adalah pelaku penyiraman air keras sebenarnya. <br /> <br />Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, tuntutan 1 tahun telah melecehkan dan menghina hukum di Indonesia. <br /> <br />Refly juga mempertanyakan kebenaran kedua terdakwa penyiraman air keras adalah pelaku yang sesungguhnya. <br /> <br />Hari ini (16/7/2020), sidang putusan kasus Novel Baswedan dikabarkan akan kembali digelar. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon