MEDAN, KOMPAS.TV - Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik, dituntut 2 tahun penjara. <br /> <br />Tuntutan terhadap Febi disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Febi bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial. <br /> <br />Atas perbuatannya, jaksa menjerat Febi dengan pasal 45 ayat 3 juntho pasal 27 ayat 3, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Usai mendengarkan tuntutan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. <br /> <br />Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupakan penggugat. <br /> <br />Febi dalam kesaksiannya menyatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan Fitriani Manurung untuk mempromosikan jabatan suaminya yang berprofesi sebagai polisi. <br /> <br />Namun dalam proses penagihan utang, Febi mengaku sangat sulit untuk menghubungi Fitriani Manurung, sehingga memutuskan untuk melakukan penagihan lewat media sosial. (*) <br /> <br />#utang #tagihutang #febinuramelia #fitrianimanurung #utang70juta #istrikombes #pnmedan #pengadilannegerimedan #sumaterautara #medan #beritamedan <br /> <br />