MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (14/7) kembali menyidangkan kasus asusila dengan terdakwa berinisial ES. <br /> <br />Terdakwa ES merupakan kepala Panti Asuhan Simpang Tiga di Kota Medan yang juga seorang guru. <br /> <br />Dalam persidangan, ES didakwa melakukan tindakan asusila kepada anak asuhnya sendiri. <br /> <br />Sidang yang beragendakan keterangn saksi ini digelar pada Selasa (14/7) sore. <br /> <br />Sidang berlangsung tertutup karena korban masih di bawah umur. <br /> <br />Saat menjalani persidangan, korban sempat dikabarkan tidak sadarkan diri akibat trauma yang dialaminya karena selama 7 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. <br /> <br />Pasca persidangan, korban dikabarkan mengalami depresi berat. <br /> <br />Sebelumnya, kasus ini terungkap dari laporan korban pada Desember 2019, yang diwakilkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan. <br /> <br />Pihak pelapor mengungkapkan bahwa korban pada umur 6 tahun, tiba di Panti Asuhan Simpang Tiga. <br /> <br />Korban kemudian mengalami perbuatan asusila sejak umur 7 tahun sampai menginjak 14 tahun. (*) <br /> <br />#asusila #pelakuasusila #asusiladimedan #asusila7tahun #7tahun #depresi #depresiberat #simpangtiga #pantiasuhansimpangtiga #pengadilannegerimedan #pnmedan #sumaterautara #medan #beritamedan <br /> <br />