BALI, KOMPAS.TV - Sara Connor, warga Australia yang terjerat kasus pembunuhan anggota polisi, Aipda Wayan Sudarsa, bebas. <br /> <br />Sara akan segera dideportasi ke negaranya dalam waktu dekat. <br /> <br />Setelah dinyatakan bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kerobokan, Denpasar, Bali, Sara Connor langsung diserahkan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya. <br /> <br />"Memang hari ini dia sudah bebas. Sudah keluar dari lembaga permasyarakatan perempuan Kerobokan. Nah langsung tadi dia dijemput oleh petugas imigrasi," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Suryadharma. <br /> <br />Sara Connor merupakan salah satu pelaku pembunuhan anggota kepolisian yang divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Denpasar. <br /> <br />Namun Sara Connor bebas lebih cepat setelah mendapatkan remisi selama kurang lebih satu tahun. <br /> <br />Sebelumnya, Sarah Connor divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 13 Maret tahun 2017. <br /> <br />Sarah Connor terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi bersama seorang teman prianya hingga menyebabkan kematian. <br /> <br />Vonis terhadap Sarah lebih ringan 2 tahun dibandingkan dengan vonis teman prianya. <br /> <br />