BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, mengungkap peredaran narkoba di dalam makanan tradisional jenis rengginang. <br /> <br />Penyelundupan narkoba dalam makanan ini dilakukan oleh pelaku untuk rekannya di dalam penjara. <br /> <br />Penyelundupan sabu ini dirilis polisi bersama dengan 30 kasus narkotika lainnya. <br /> <br />Total 36 tersangka ditangkap pihak polisi dan 93 paket sabu siap edar juga disita. <br /> <br />Kebanyakan yang ditangkap kali ini adalah bandar yang baru berurusan dengan narkotika. <br /> <br />Para pelaku dijerat undang undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. <br /> <br />"Mengamankan 36 tersangka. Itu laki-lakinya ada 34, perempuannya da 2 orang. Modus-modus yang biasa digunakan dalam kegiatan-kegiatan ini adalah dengan sistim ranjau," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Wahyu Kusumo Bintoro. <br /> <br />"Narkoba itu diinikan di dalam rengginang, itu coba dimasukkan ke tempat tahanan," lanjutnya. <br /> <br />