JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - 3 orang komplotan yang melakukan aksi penipuan terhadap sebuah perusahaan asing ditangkap oleh anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. <br /> <br />Dalam aksinya, komplotan ini menipu perusahaan asing dengan total nilai Rp 8,6 miliar. <br /> <br />Ke-tiga pelaku ditangkap oleh anggota dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan. <br /> <br />Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya buku rekening dan salinan transfer dari rekening korban. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, modus penipuan yang dilakukan oleh komplotan ini adalah dengan melakukan sabotase email sebuah perusahaan yang menjadi rekanan perusahaan asing asal jepang tersebut. <br /> <br />Pelaku kemudian mengirimkan email dan meminta uang sebanyak sebagai bentuk kerjasama bisnis. <br /> <br />Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari anggota komplotan lain yang terlibat. <br /> <br />"Ketiga tersangka melakukan manipulasi informasi elektronik berupa akun email milik perusahaan PS yang ditujjukan kepada PT TJ di Jepang," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko <br /> <br />
