Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Warga yang berasal dari luar kota Surabaya, saat ini diwajibkan untuk melakukan Rapid test saat akan masuk ke dalam kota. <br /> <br />Hal ini sebagaimana tertuang dalam dalam revisi Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020, untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona. <br /> <br />Pemkot Surabaya juga akan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk menyiapkan posko Rapid test bagi warga luar kota yang menggunakan kendaraan pribadi. <br /> <br />Sementara untuk pengguna transportasi umum juga telah diwajibkan Rapid test saat masuk kota Surabaya. <br /> <br />Pemerintah kota Surabaya mengajak masyarakat luas, untuk bersama mencegah penyebaran Virus Corona, utamanya di Kota Surabaya. <br /> <br />#Surabaya #Covid19 #Rapid #Perwali <br /> <br /> <br /> <br />MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR : <br /> <br />facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim <br /> <br />instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />twitter : https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />
