LAMPUNG, KOMPAS.TV Tekab 308 Polsek Simpang Pematang dan Reskrim Polres Mesuji membekuk 2 pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah 2 tahun menjadi buronan polisi. <br /> <br />Keduanya dikenal kerap melakukan pencurian dengan tindak kekerasan yang beroperasi lintas kabupaten. <br /> <br />Mereka ialah Andri Saputra warga desa Fajar Asri dan Oktavian Fajar Saputra warga desa Margo Mesuji, keduanya diringkus polisi saat bersembunyi di kawasan Kramat Jati, Jakarta pada Jumat (10/7/2020) lalu. <br /> <br />Dari penangkapan kedua residivis dengan kasus yang sama, mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi aktif, 2 ponsel hasil curian dan 1 unit sepeda motor. <br /> <br />Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. <br /> <br />#buron #kriminalitas #curas #mesuji <br /> <br />