JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR, sepakat mengubah RUU Haluan Ideologi Pancasila, atau HIP, menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, atau RUU BPIP. <br /> <br />Kesepakatan ini, diumumkan Menko Polhukam, Mahfud Md, dan Ketua DPR, Puan Maharani, di gedung di DPR, Kamis kemarin (16,07,20). <br /> <br />Ketua Dpr, Puan Maharani, menyebut, RUU BPIP, tidak sama dengan RUU HIP yang memuat pasal-pasal kontroversial, seperti penafsir filsafat dan sejarah Pancasila. <br /> <br />Kontroversi tentang RUU ini masih terjadi, massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni 212, tak hanya meminta RUU HIP ditunda, tapi dibatalkan. <br /> <br />Massa, juga meminta DPR mengungkap, siapa inisiator dari RUU HIP. <br /> <br />Sejumlah ormas Islam, melancarkan protes, terhadap RUU HIP, jika substansinya mereduksi sila di Pancasila menjadi satu sila, dan tidak dimasukkan tap MPRS No 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI. <br /> <br />Pemerintah dan DPR, sepakat untuk menyerap seluas-luasnya masukan publik atas pengajuan RUU BPIP. <br /> <br />Tap MPRS No 25 Tahun 1966 dan rumusan Pancasila, tetap menjadi pijakan penting RUU BPIP. <br /> <br />Meskipun DPR dan pemerintah sepakat dengan RUU BPIP, namun, dibutuhkan proses lanjutan, untuk mencabut RUU HIP dari program legislasi nasional 2020. <br /> <br />Dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan DPR Kamis kemarin, tidak ada agenda pembahasan RUU cipta kerja dan RUU HIP yang menuai kontroversi. <br /> <br />