KOMPAS.TV - Kasus surat jalan Djoko Tjandra, berbuntut panjang. Mabes Polri memeriksa 3 jenderal yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini. <br /> <br />Mabes Polri dalam kasus ini tak hanya berhenti pada pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo.sebagai Kepala Biro Koordinasi dan pengawasan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bareskrim Mabes Polri. <br /> <br />Dua jenderal lain juga ikut dicopot dari jabatanya. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, sebelumnya menjabat Kadiv Hubungan Internasional. dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Pencopotan 2 jenderal tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 17 Juli 2020. <br /> <br />Pencopotan 2 Jenderal polisi itu diduga terkait, terhapusnya nama Djoko Tjandra dalam Red Notice Interpol. Red notice adalah permintaan, untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat kasus hukum, <br /> <br />Kepala Bareskrim Polri. Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan tindakan tegas terhadap jenderal yang terlibat kasus Djoko Tjandra tak hanya berhenti pada pencopotan tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana. <br /> <br />Kini publik menunggu sejauh mana bersih-bersih Polri dilakukan dalam kasus skandal Surat Jalan Joko Tjandra. <br /> <br /> <br />