KUPANG, KOMPAS.TV - 3 narapidana Klas 2B Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Minggu sore tiba di Lapas Klas 2A Kupang setelah dikirim pihak Kantor Wilayah Hukum dan Ham NTT. <br /> <br />Kedatangan 3 narapidana itu untuk selanjutnya dikirim ke Lapas Nusakambangan, Jawa Barat guna menjalani pembinaan lebih lanjut di lapas tersebut. <br /> <br />Pemindahan ke-3 narapidana itu dilepas oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi didampingi Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham NTT, Marciana Dominika Jone, di Lapas Klas 2A Kupang. <br /> <br />Pemindahan ke-3 narapindana pencurian ternak tersebut guna memberikan efek jera kepada para terpidana maupun pelaku pencurian lainnya yang selama ini selalu meresahkan warga di pulau Sumba. <br /> <br />"kami mendukung langkah yang diambil ini sehingga dapat menekan angka kasus pencurian ternak di pulau Sumba dan NTT pada umumnya," ujar Josef Nae Soi dalam keterangannya kepada media. <br /> <br />Ke-3 narapidana yang dipindahkan ke lapas Nusakambangan itu antara lain, Bora Boli, warga desa Delo, kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya yang dipidana 5 tahun penjara, Umbu Siwa Wunu, warga desa Malinjak, kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah dengan pidana 6 tahun penjara, dan Endris Soki, warga desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah yang dipidana 3 tahun penjara. <br /> <br />#NapiPencurian #CuriTernak #Nusakambangan <br /> <br />