DEPOK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, akan menerapkan sanksi denda Rp 50.000,- bagi warga yang keluar rumah tak menggunakan masker. <br /> <br />Langkah ini dilakukan guna menekan angka penyebaran covid yang terus bertambah di kota depok. <br /> <br />penerapan sanksi denda tersebut bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. <br /> <br />Sanksi ini akan diterapkan tiga hari ke depan, atau pada hari Kamis esok. Tepatnya pada 23 Juli 2020. <br /> <br />Saat ini, tim gugus tugas covid-19 Kota depok, baru lalukan sosialisasi terhadap aturan denda pada masyarakat tersebut. <br /> <br />Tesy Haryati selaku Koordinator Pas Penindakan mengatakan bahwa kegiatan ini awalnya untuk memberikan peringatan kepada warga, bukan untuk eksekusi atau pun diberikan tilang. <br /> <br /> <br /> <br />