BLITAR, KOMPAS.TV Pemerintah Kota Blitar merazia warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Razia tersebut digelar di tempat keramaian seperti alun-alun Kota Blitar. <br /> <br />Kegiatan itu merupakan program dari Pemkot Blitar, untuk mencegah penyebaran covid19. Mereka yang tetap membandel dengan tidak bermasker saat keluar rumah, langsung mendapatkan hukuman detik itu juga. <br /> <br />Hukumannya, dengan membersihkan trotoar jalan di seputaran lokasi razia. Selain membersihkan jalan, mereka yang melanggar juga disita identitas pengenalnya seperti KTP atau SIM, untuk sementara waktu. <br /> <br />Tidak hanya itu, ancaman hukuman berupa denda telah disiapkan oleh Pemkot Blitar, kepada mereka yang kedapatan 2 kali terjaring razia. Sementara itu, bermacam alasan diutarakan dari para warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. <br /> <br />Hal itu tidak menyurutkan niat petugas, untuk tetap memberikan hukuman kepada para pelanggar. Rencananya, razia itu akan terus dilakukan secara rutin 3 hari sekali. Warga diimbau untuk dapat disiplin dalam bermasker, bukan karena takut akan adanya hukuman dari petugas. <br /> <br />#blitar #razia #masker #hukuman #pelanggar #beritakediri <br /> <br />