PASURUAN, KOMPAS.TV - Polisi terus menyelidiki kasus ambil paksa jenazah pasien covid-19 di Pasuruan, Jawa Timur. Selain itu, tim gugus tugas Pasuruan, juga akan melaksanakan tes cepat massal kepada warga. <br /> <br />Tim gugus tugas penanganan covid-19 Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, kembali menyemprotkan desinfektan ke permukiman warga Desa Rowogempol Kecamatan Lekok, Pasuruna Jawa Timur. <br /> <br />Empat desa yang menjadi lokasi rumah duka dan rumah warga yang terlibat insiden pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, disemprot lebih banyak dibandingkan desa lainnya. Tak hanya di jalanan dan rumah warga, sterilisasi juga dilakukan di tempat pemakaman umum, lokasi jenazah pasien covid-19 dimakamkan. <br /> <br />Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat orang warga Desa Rowogempol, terkait kasus pengambilan paksa jenazah di Pasuruan. Keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus mendalami peran keempat pelaku. <br /> <br />Diantara para pelaku, disebut sebagai provokator aksi aparat meminta kepada warga untuk tidak mengulangi hal serupa, karena bisa berdampak buru tak hanya bagi para pelaku namun juga bagi warga sekitar. <br /> <br />Kasus ambil paksa jenazah terjadi pada Kamis 16 Juli 2020 lalu. Sejumlah warga di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, merebut paksa jenazah pasien covid-19 yang hendak dimakamkan. <br /> <br />Warga juga membuka peti jenazah pasien positif covid-19 dan membawanya pulang ke rumah duka yang lokasinya berdekatan dengan lokasi pemakaman untuk disalatkan. Petugas yang sudah berpakaian apd lengkap, tak bisa berbuat banyak menghadang warga . <br /> <br />Setelah disalatkan, warga langsung memakamkan jenazah pasien tanpa protokol kesehatan. <br /> <br />Kini empat tersangka yang sudah ditangkap, terancam pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan ancaman diatas dua tahun penjara. <br /> <br />
