KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, menenggelamkan dua kapal asing berbendera Malaysia yang sebelumnya ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. <br /> <br />Proses penenggelaman kapal dilakukan dengan cara membakar kapal di kawasan Bouy I Perairan Belawan, Sumatera Utara. <br /> <br />Dua kapal yang ditenggelamkan sebelumnya kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia pada Februari 2020. <br /> <br />Petugas TNI Angkatan Laut serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melakukan patroli pun langsung melakukan penangkapan. <br /> <br />Proses pemusnahan kali ini menggunakan metode pembakaran dan tidak dengan meledakkan kapal. <br /> <br />Tujuannya agar kapal yang dimusnahkan dapat tenggelam dengan sempurna dan bisa berguna bagi perkembang-biakan biota laut. <br /> <br />Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Ikue Bachtiar menyebut, saat penangkapan dua kapal terdapat dua nahkoda yang merupakan warga Thailand dan Indonesia yang telah menjalani hukuman penjara. <br /> <br />"Jangka waktu 2 bulan, kita sudah bisa lakukan eksekusi. Eksekusi dalam barang buktinya," katanya. <br /> <br />
