JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik narkoba Polda Metro Jaya terus menelusuri kasus narkoba artis Catherine Wilson. <br /> <br />Petugas telah mengirim sampel rambut milik artis Catherine Wilson ke Puslabfor Mabes Polri, Senin (20/07/2020), untuk mengetahui sejak kapan Catherine menggunakan narkoba. <br /> <br />Karena sebelumnya Catherine mengakui menggunakan narkoba jenis sabu baru dua bulan. <br /> <br />Penyidikan kasus narkoba artis Catherine Wilson hingga saat ini terus dilakukan. <br /> <br />"Sampel rambut untuk TSK atas nama CW itu bisa mengetahui berapa lama yang bersangkutan itu menggunakan sabu. Karena pengakuannya ia sudah menggunakan selama 3 bulan dan tiga kali katanya. Nah kita harus membuktikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. <br /> <br />Polisi menangkap Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat lalu. <br /> <br />Penangkapan bermula dari laporan bahwa Cathrine memiliki narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidian dan menangkap Catherine dan petugas sekuriti rumahnya berinisial J. <br /> <br />Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu-sabu dari A yang saat ini masih buron. Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. <br /> <br />Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />