Surprise Me!

Rebut Jenazah Covid-19, 4 Warga Jadi Tersangka

2020-07-21 1,303 Dailymotion

PASURUAN, KOMPAS.TV Kepolisian Resor Pasuruan Kota Jawa Timur kembali menangkap 2 orang diduga provokator kasus perebutan jenazah pasien Covid-19. Total sudah ada 4 orang, yang ditangkap polisi dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />2 orang warga Desa Rowogempol Kecamatan Lekok kembali ditangkap oleh Kepolisian Resor Pasuruan Kota. Setelah sempat diperiksa di Polsek Lekok, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota. <br /> <br />2 warga yang baru diamankan juga berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing. Dengan demikian, sudah ada 4 orang yang ditangkap polisi terkait perebutan jenazah positif Covid-19 di Desa Rowogempol. <br /> <br />Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan bahwa keempat warga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Peran keempat tersangka berbeda-beda. Ada yang menghadang ambulans pengangkut jenazah, ada yang membongkar peti jenazah dan ada yang membuang peti di area kuburan. <br /> <br />Keempat tersangka tersebut terancam pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman di atas 2 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya, warga Desa Rowogempol Kecamatan Lekok mengambil dan membuka paksa peti jenazah pasien Covid-19. Mereka lalu memakamkan pasien positif Covid-19 atas nama Abdur Rozak, usia 29 tahun, tanpa prosedur protokol kesehatan. <br /> <br />#JenazahCovid19 #RebutJenazah #Pasuruan <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon