PALEMBANG,KOMPAS.TV-Polda Sumatera Selatan menetapkan 6 petani sebagai tersangka pembakar lahan. Mereka tertangkap saat membuka lahan baru dengan dibakar. <br /> <br />2 dari 6 petani yang jadi tersangka pembakar lahan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan. <br /> <br />Sementara 4 petani lainnya, berada di Polres masing-masing Kabupaten-Kota. <br /> <br />Tersangka ditangkap polisi sejak 7 Juli lalu, di 3 wilayah, yakni Banyuasin, Ogan Komering Ilir dan Pali, karena kedapatan membuka lahan dengan dibakar. <br /> <br />Petani membuka lahan itu dengan dibakar untuk ditanami karet dan jagung. <br /> <br />Mereka memiliki lahan, yang akan ditanami, dengan luasan rata-rata satu sampai 2 hektar. <br /> <br />Dari penangkapan itu polisi menyita, korek api, parang panjang, gancu, minyak solar dan lainnya, untuk dijadikan barang bukti. <br /> <br />Kombes Pol Anton Setiawan, Dirreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, masih rutin melakukan patroli, agar tidak ada lagi warga yang melakukan pembukaan lahan baru dengan dibakar. <br /> <br />para tersangka terancam hukuman, lima hingga 12 tahun penjara. <br /> <br />#karhutla #petani #bakarlahan <br /> <br /> <br /> <br />
