JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra, kembali mangkir dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/07/2020) kemarin. <br /> <br />Sidang pun ditunda hingga sepekan karena syarat utama pengajuan PK adalah kehadiran pemohon. <br /> <br />Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, menyatakan kliennya tak hadir di ruang sidang karena kondisi kesehatan yang tak kunjung membaik. <br /> <br />Meski tak menyebut lokasi Djoko Tjandra dirawat, Andi meyakinkan kliennya mendapat rekomendasi untuk beristirahat dari salah satu rumah sakit di Malaysia. <br /> <br />Djoko Tjandra, buron kasus hak tagih Bank Bali saat ini dikabarkan berada di Malaysia. <br /> <br />Pemerintah pun didesak untuk segera menangkapnya. <br /> <br />Namun memburu Djoko Tjandra hingga hari ini masih belum ada titik terang. <br /> <br />Lalu upaya seperti apa yang bisa dilakukan untuk bisa menangkap Djoko Tjandra? <br /> <br />Lebih lengkap, simak dialog bersama dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dan Pakar Hukum Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar. <br /> <br />