Surprise Me!

Pemkot Susun Perwali, Denda Ratusan Ribu Ancam Warga Tak Pakai Masker di Banjarmasin

2020-07-21 1,259 Dailymotion

BANJARMASIN, KOMPAS.TV Pemerintah Kota Banjarmasin tengah mempersiapkan aturan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. <br /> <br />Berbentuk Peraturan wali kota (perwali) Banjarmasin, nantinya warga yang tidak menggunakan dan membawa masker dapat dikenai denda ratusan ribu rupiah, <br /> <br />Namun perwali ini kemudian ditunda untuk diterbitkan. <br /> <br />Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat ditemui senin (20/7/2020) menjelaskan, aturan tersebut sempat direncanakan diterbitkan awal pekan ini. <br /> <br />Namun penerbitan aturan tersebut ditunda karena menunggu Instruksi Presiden RI terkait besaran denda yang akan dikenakan. <br /> <br />Sebelumnya diusulkan denda yang ditetapkan dalam perwali sebesar Rp. 250.000, namun dalam draf terakhir instruksi presiden hanya di kisaran Rp.100.000 hingga Rp.150.000. <br /> <br />"Kemarin kita berinisiatif kita tunda dulu. Sebab kalau kita terapkan 250 itu, dasar hukumnya apa?", Ucap Ibnu Sina. <br /> <br />"Jadi nanti kalau perwalinya bertentangan kan merubah lagi. Jadi kita tunda dulu karena mau menyesuaikan dengan draf instruksi", Tambah Ibnu Sina. <br /> <br />Denda tersebut nantinya akan masuk dalam PAD lainnya ke pemkot Banjarmasin. <br /> <br />Draf peraturan ini telah selesai dibuat dan diprediksi akan segera berlaku pada pekan ini juga. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon