MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Belawan menenggelamkan 2 kapal asing berbendera Malaysia. <br /> <br />Dua kapal ini sebelumnya ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. <br /> <br />Penenggelaman kapal ini sesuai dengan putusan pengadilan yang mengharuskan barang bukti untuk dimusnahkan. <br /> <br />Dua kapal yang ditenggelamkan sebelumnya kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia. <br /> <br />Penangkapan dilakukan pada Februari 2020 lalu oleh petugas TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tengah melakukan patroli. <br /> <br />Kapal yang dimusnahkan juga diketahui menggunakan alat tangkap yang sangat dilarang di indonesia karena berdampak pada rusaknya terumbu karang. (*) <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#penenggalamankapal #kapalasing #kapalmalaysia #malaysia #benderamalaysia #kapalberbenderamalaysia #curiikan #kapalpencuriikan #perairanindonesia #belawan #suamterautara #medan #beritamedan <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />