JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilih di Pilkada serentak wajib mengenakan sarung tangan sekali pakai saat mencoblos. <br /> <br />Sarung tangan ini disediakan kpu di bilik suara saat pencoblosan yang dijadwalkan 9 Desember mendatang. <br /> <br />Kebijakan baru ini terlihat dalam simulasi pencoblosan yang dilakukan di halaman kantor KPU. <br /> <br />Bagi pemilih yang terkonfirmasi positif corona, petugas akan mendatangi rumah atau rumah sakit, tempat pasien diisolasi. <br /> <br />Selama pencoblosan, seluruh pemilih dan petugas PPS wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti cuci tangan, serta mengenakan masker, saat di tempat pemungutan suara. <br /> <br />Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak atau Pilkada Serentak tahun 2020. <br /> <br />Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. <br /> <br />Sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah ini direncanakan digelar pada September 2020. <br /> <br />Komisi II DPR-RI "menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkata Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020", ujar Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja antara DPR, KPU dan Mendagri (14/4/2020). <br /> <br />Keputusan ini diambil mengingat kondisi Indonesia yang tengah berada dalam masa darurat covid-19 hingga bulan Mei 2020. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
