SERANG, KOMPAS.TV - KPU Kabupaten Serang Banten memecat puluhan petugas Pemutakhiran data pemilih, atau petugas Coklit, karena menolak dirapid tes. <br /> <br />Rapid tes menjadi salah atu syarat wajib untuk bisa menjadi petugas Coklit. <br /> <br />Sebelum menjalankan tugasnya, seluruh calon petugas Coklit, harus lolos rapid tes. hal ini untuk memastikan seluruh petugas di lapangan dalam kondisi sehat dan tidak terpapar virus corona. <br /> <br />Sebanyak dua puluh orang petugas coklit di kabupaten serang banten terpaksa di pecat oleh KPU, karena menolak rapid tes. <br /> <br />KPU Kabupaten serang tidak mau mengambil risiko, karena mereka ingin memastikan petugas Coklit yang akan bekerja di 29 Kecamatan di Serang, dalam kondisi sehat. <br /> <br />Sementara itu, Ribuan petugas pencocokan dan penelitian data pemilih, Senin pagi, menjalani rapid test di RSUD Wangaya denpasar. <br /> <br />Rapid test ini guna memastikan para petugas terbebas dari paparan Covid 19 <br /> <br />1200 lebih petugas pencocokan dan penelitian data pemilih, PPDP, KPU kota denpasar menjalani rapid test di rumah sakit umum daerah wangaya denpasar. <br /> <br />Rapid test ini guna memastikan petugas aman dari paparan Covid-19, saat mereka menjalankan tugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke rumah - rumah warga. <br /> <br />Saat bertugas nanti, mereka akan menyertakan diri surat hasil rapid test non reaktif sehingga akan memberikan rasa aman bagi warga. <br /> <br /> <br />